Setubuhi Anak di Bawah Umur dan Sebar Adegan Asusila di Medsos, Pemuda Dibekuk Polsek Teluknaga, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara  

Kamis, 22 September 2022 11:39 WIB

Share
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Ist)
Ilustrasi pelecehan seksual. (Foto: Ist)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pemuda melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur dan parahnya lagi menyebarluaskan ke media sosial.

Tidak lama kemudian, pelaku yang berinisial MF alias OZI ditangkap Satreskrim Polsek Teluknaga.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari informasi orang tua korban yang mencurigai adanya tindakan asusila dengan melihat sebuah video melalui media sosial. Dalam video tersebut ada adegan hubungan suami antara korban dengan tersangka.


"Setelah itu korban ditanya oleh orang tuanya akhirnya bercerita  bahwa korban telah disetubuhi tersangka lebih dari satu kali dan juga korban bercerita jika korban menolak ajakan tersangka mengancam menampar dan akan menyebarkan adegan asusila mereka ke media sosial," ungkap Zain, Kamis, (22/9/2022).

Namun, lanjut Kapolres, diketahui video asusila antara tersangka dan korban ternyata sudah disebar oleh tersangka sendiri ke akun media sosial Facebook miliknya. dan juga video itu di kirimkan tersangka ke teman korban melalui Facebook Messenger.

"Hingga akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban," katanya.


Atas Kejadian tersebut orang tua korban  langsung datang ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat Laporan Polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti handphone berisi rekaman perbuatan asusila tersebut, print out percakapan WhatsApp dan pakaian korban," ujar Kapolres.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal berlapis di antaranya menyebarluaskan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 dan atau Pasal 76E jo pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pas 29 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun hingga 12 tahun menyangkut kesusilaan/ekploitasi seksual terhadap anak," tutup Kapolres. (Muhammad Iqbal)

Reporter: Muhidin
Editor: Muhidin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler