Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Penampakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati Pakai Rompi Orange 

Jumat, 23 September 2022 17:14 WIB

Share
Hakim Agung Sudrajad Dimyati pakai rompi orange di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: Poskota/Andi Adam Faturahman)
Hakim Agung Sudrajad Dimyati pakai rompi orange di Gedung KPK, Jakarta. (Foto: Poskota/Andi Adam Faturahman)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pengamatan Jakarta.Poskota di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat (23/9/2022) pukul 16.30 WIB, tampak Sudrajad digelandang ke ruang konferensi pers KPK dengan menggunakan rompi berwarna orange khas tahanan KPK.


Sambil menundukkan kepala, Hakim Agung tersebut terus berjalan tanpa ada kesan ingin menyapa awak media yang telah menunggunya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, selain Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan tersangka lain, di antaranya merupakan Panitera Pengganti MA atas nama Elly Tri Pangestu (ETP), PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).

Selain menetapkan hakim agung dan sejumlah pegawai MA, ucap Firli, KPK juga menetapkan Debitur pihak swasta atas nama Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), serta Kuasa hukumnya atas nama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai tersangka dalam kasus ini.


Di dalam perkara ini, jelas Firli, Sudrajad dan Panitera hingga PNS di MA, berperan sebagai penerima suap terkait permohonan kasasi yang diminta oleh tersangka YP dan ES, guna membuat hasil keputusan sesuai dengan apa yang diminta oleh pihak penyuap.

Sebagai penerima suap, papar dia, tersangka SD, ETP, MH, R, dan AB dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Juncto Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP.


Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu menambahkan, dalam penetapan ini, komisi antirasuah juga menyita barang bukti uang tunai pecahan mata uang asing, yang diperoleh dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Semarang dan Jakarta.

"Ketika tim KPK melakukan tangkap tangan, dari DY ditemukan dan diamankan uang sejumlah sekitar SGD 205.000 dan adanya penyerahan uang dari AB sejumlah sekitar Rp 50 juta," tuturnya. (Adam)
 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler