Polda Metro Jaya Pastikan Tidak Tebang Pilih dalam Operasi Zebra 2022, Langgar Aturan Siapa pun Akan Ditindak 

Senin, 3 Oktober 2022 11:20 WIB

Share
Dok Operasi Zebra Jaya. (Foto: Ist) 
Dok Operasi Zebra Jaya. (Foto: Ist) 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, memastikan tak akan tebang pilih dalam menindak para pengendara yang melakukan pelanggaran dalam giat Operasi Zebra tahun 2022 ini.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya tak mengenal istilah 'pelat dewa' atau sebagainya. Semua kendaraan yang melanggar akan ditindak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Nggak ada, semuanya yang melanggar akan kita tindak. Kita nggak khususkan pelat-pelat kayak gitu," ucap Latif kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (3/10/2022).


Dalam Operasi Zebra ini, lanjut dia, ada sebanyak 3.000 personel yang akan disebar ke sejumlah titik yang berpotensi rawan terjadi pelanggaran lalu lintas.

"Untuk personel ada 3.000 itu gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Satpol PP, TNI, dan juga Dishub," paparnya.

Namun, lanjut dia, personel yang diterjunkan ke lapangan semata-mata bukan ditugaskan untuk memberhentikan atau memeriksa pengendara.

Menurutnya, personel yang diterjunkan ke lapangan hanya bersifat situasioner, dalam arti hanya akan menindak apabila menemukan adanya pelanggaran yang kasat mata.


"Untuk personel tetap ada tapi tidak kayak dulu operasi situasioner gitu, misalnya menghentikan, memeriksa itu nggak ada. Hanya saja, kalau anggota menemukan adanya pelanggaran kasat mata, ya bakal dilakukan penindakan. Tapi dilihat dulu, kalau masih bisa diingatkan, ya kami tegur. Tilang itu opsi terakhir," tuturnya.

Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur tersebut menambahkan, dalam pelaksanaan Operasi Zebra 2022 ini, penindakan tilang manual masih mungkin diberlakukan, khususnya di tempat-tempat tertentu yang belum terjamah oleh kamera Electronic Trafic Law Enforcement (E-TLE).


Adapun dalam Operasi Zebra 2022 yang dilangsungkan mulai tanggal 3 Oktober 2022 - 16 Oktober 2022 mendatang ini, Korlantas Polri bakal menyasar 14 jenis pelanggaran lalu lintas utama, antara lain:

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler