Buntut Tragedi Berdarah Kanjuruhan, Kapolri Copot Kapolres Malang, 9 Anggota Brimob Dinonaktifkan  

Selasa, 4 Oktober 2022 02:02 WIB

Share
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (ist)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencopot Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat buntut dari tragedi tewasnya ratusan supporter tim sepak bola Arema. Tak hanya itu, Polri pun turut menonaktifkan sejumlah anggota Brimob yang terlibat dalam tragedi itu.

Sebanyak sembilan anggota Brimob dinonaktifkan langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta.

"Kemudian sesuai dengan perintah bapak Kapolri. Kapolda Jawa Timur juga sama melakukan penonaktifan jabatan danyon, danki dan danton brimob sebanyak sembilan orang," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).


Adapun ke-9 anggota Brimob yang dinonaktifkan dari jabatannya, di antaranya:

-AKBP Agus Waluyo SIK (danyon)
-AKP Hasdarman (dankie)
-Aiptu Solikin (danton)
-Aiptu Samsul (danton)
-Aiptu Ari Dwiyanto (danton)
-AKP Untung (dankie)
-AKP Danang (danton)
-AKP Nanang (danton)
-Aiptu Budi (danton).

Selanjutnya, kata Dedi, terkait tragedi yang menewaskan ratusan orang tersebut saat ini tengah dalam proses penyelidikan. Pasalnya, polri harus berhati-hati dalam menerapkan pasal 359 dan 360 KUHP dalam tragedi itu.

"Sesuai perintah presiden, Kapolri perintahkan kerja secara cepat, namun demikian unsur ketelitian kehati-hatian dan proses pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar tim bekerja. Tim ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan pasal 359 dan 360 KUHP dengan melakukan pemeriksan 20 orang saksi," tukas Dedi.


Adapun tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur itu diketahui telah menewaskan 125 supporter Aremania seusai laga antara Arema melawan Persebaya FC pada Sabtu (1/10/2022) malam.

Aparat menembakkan gas air mata ke kerumunan suporter usai situasi tidak kondusif. Para suporter tewas karena sesak napas hingga terinjak saat akan keluar dari stadion karena panik.


Cara menanggulangi kerusuhan suporter dengan gas air mata sebenarnya dilarang oleh FIFA. Hal ini tertuang dalam pasal 19 aturan FIFA menyoal Stadium Safety and Security Regulations.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler