Pembakar Istri Hingga Tewas di Koja Jakut Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Penjara Seumur Hidup
Jumat, 21 Oktober 2022 17:15 WIB
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelaku pembakaran istri di Koja, Jakarta Utara, ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun korban sempat dirawat selama lima hari di RSCM, Jakarta, dengan kondisi 98% luka bakar. Pada Jumat (21/10/2022) sekitar pukul 05.00 WIB, korban menghembusnkan napas terakhirnya.
Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Yayan Heri mengatakan, bahwa saat ini dirinya sedang berada di lokasi rumah sakit untuk mengurus korban.
“Iya, masih di rumah sakit sedang mengurus korban yang dibakar oleh suaminya. Meninggal hari ini,” ujarnya melalui sambungan telpon, Jumat.
Yayan menerangkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan jika sudah pulih akan dilakukan peroses pemeriksaan dan penahanan.
“Jadi untuk pelaku R sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Karena kondisi pelaku yang terkena luka bakar juga masih menjalani perawatan menunggu hingga pulih,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 187, ayat 1, 2, dan 3
“Tersangka terancam hukuman seumur hidup dan minimal 15 tahun penjara, namun untuk perkembangan selanjutnya menunggu pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (CR01)