BPOM Temukan 69 Obat Sirup Mengandung Empat Jenis Pelarut, 23 di Antaranya Dinyatakan Aman
Kamis, 27 Oktober 2022 17:14 WIB
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito menyebutkan, pihaknya mendapatkan 69 obat sirup mengandung empat jenis zat pelarut, propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, hingga gliserin.
Keempat jenis zat pelarut tersebut berpotensi menghadirkan cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada obat sirop.
"Ada 69 obat yang mengandung pelarut tersebut," kata Penny dalam konferensi persnya, Kamis (27/10/2022).
Penny menegaskan, sebanyak 69 obat tersebut masih perlu diuji lebih lanjut dan tidak lantas bisa dikaitkan dengan penyebab meninggalnya anak dengan gagal ginjal akut.
Pasalnya, lanjutnya, sekalipun obat sirop tersebut terbukti mengandung empat jenis yang menghadirkan cemaran EG dan DEG, tapi, Penny menyebut jika masih di ambang batas masih dinyatakan aman
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
"Mesti diuji tentunya belum tentu mengandung cemaran EG dan DEG walaupun mereka mengandung cemaran EG DEG ada batasan tolerable limit, kalau di ambang batas tersebut berarti masih aman," bebernya.
Penny menambahkan, dari 69 merek obat itu, 23 di antaranya terbukti aman.
"Dari 69 tersebut, sudah diuji ada 23 yang menggunakan pelarut tapi dapat dikatakan aman. Karena masih memenuhi ambang batas aman," tegasnya.
Meski begitu, Penny tidak merilis 69 obat sirup yang mengandung 4 jenis zat pelarut, propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin.