Putusan MK Menteri Bisa Nyapres, Respons Mardani Ali Sera Mengejutkan

Selasa, 8 November 2022 09:30 WIB

Share
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. (Foto: Poskota/Rizal)
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera. (Foto: Poskota/Rizal)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera angkat bicara terkait putusan MK yang memperbolehkan menteri untuk mencalonkan diri menjadi capres tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya terlebih dahulu.

Mardani berpandangan, keputusan yang diambil MK ini menurunkan derajat negara ini yang mestinya berlandaskan etik dan prinsip.

"Pandangan saya, keputusan MK ini menurunkan derajat negara kita yang semestinya lebih dari sekadar mengikuti SOP, tapi seharusnya mengikuti etik dan prinsip, dan ini berbahaya," ujarnya, Selasa (8/11/2022).


"Konstitusi kita itu bukan sekadar kumpulan aturan, tapi lebih dari itu kumpulan nilai dan prinsip," sambungnya.

Ia mengungkapkan, jika putusan MK tersebut membuka peluang untuk yang bukan negarawan bisa masuk.

“Keputusan MK yang kemarin itu membuka peluang mereka yang bukan negarawan, itung-itungan, kalkulatif, bukan leader tapi dealer karena hanya jualan, jadi bisa masuk,” kata Mardani.

Mardani meyakini, bahwa peluang terjadi penyimpangan sangat besar jika hanya berlandaskan pada aturan semata.


"Kedudukan seorang presiden pada sistem presidensial itu kuat sekali. Dia kepala negara dan kepala pemerintahan. Dengan demikian besar powernya, kalau cuma berbasis aturan, peluang menyimpangnya sangat besar," ucapnya.

Mardani berpendapat, para menteri seharusnya fokus dengan pekerjaan kementeriannya dan dengan adanya putusan MK ini membuat para menteri sibuk untuk pencapresannya.


"Ini buat saya mengganggu karena menteri harusnya fokus, setiap menteri itu harus meluangkan seluruh waktunya, kemampuannya, pikirannya, dan tenaganya untuk ngurusin kementerian," ucapnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler