Gegara Bakar Sampah di Pinggir Rel Kereta, Anak Kiai Pimpinan Ponpes Diduga Dianiaya 2 Satpam Stasiun

Rabu, 9 November 2022 14:06 WIB

Share
Dua satpam ditangkap atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap anak seorang kiai pimpinan ponpes. (Foto: Ist)
Dua satpam ditangkap atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap anak seorang kiai pimpinan ponpes. (Foto: Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria anak kiai pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial AZ (21), diduga dianiaya oleh dua orang satpam stasiun. Korban bahkan diborgol lalu dikaitkan ke kursi dan rambut dicukur hingga botak.

Insiden tersebut terjadi pada Jumat, (4/11/2022) lalu, di pinggir rel kereta dekat Stasiun Duri, Tambora, Jakarta Barat.


Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, kejadian bermula ketika korban tengah membakar sampah di pinggir rel kereta dekat stasiun Duri dini hari.

"Dia kemudian dianiaya oleh dua orang satpam berinisial DI (25) dan SB (20)," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022).


Kedua pelaku tega melakukan penganiayaan kepada korban lantaran perbuatan korban yang membakar sampah di pinggir rel kereta itu dianggap membahayakan.

Dianggap bersalah, korban AZ ditangkap kemudian diborgol dan dikaitkan ke kursi oleh kedua oknum satpam tersebut.

"Saat diinterogasi korban dipukul menggunakan selang air dan sarung samurai ke bagian punggung, lengan dan paha kanan, masih berlanjut rambut korban juga dicukur menggunakan alat cukur listrik hingga botak," jelas Putra.


Hingga sekitar pukul 7 pagi, korban baru dilepas oleh satpam lain dan dilepaskan.

Setiba di rumah, korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya yang merupakan pimpinan Ponpes Asalafiyah, Kiai Haji Dedi Syahroni di Kecamatan Tambora.

Tak terima atas perbuatan kedua oknum satpam tersebut terhadap putranya, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Mapolsek Tambora.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler