Nikita Mirzani Siapkan 5 Eksepsi, Dibacakan di Sidang 26 November 2022

Rabu, 16 November 2022 15:46 WIB

Share
Dok. Nikita Mirzani saat memasuki ruang persidangan di PN Serang atas kasus UU ITE. (Foto: Poskota/Bilal)
Dok. Nikita Mirzani saat memasuki ruang persidangan di PN Serang atas kasus UU ITE. (Foto: Poskota/Bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Nikita Mirzani mengajukan keberatan atau eksepsi pada dakwaan JPU atas perkara UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Saat ini, poin-poin eksepsi sedang disusun tim Kuasa Hukum Nikita Mirzani dan akan dibacakan pada 26 November 2022 mendatang.


Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, ada lima poin yang dituangkan dalam eksepsi untuk menjawab terhadap dakwaan yang dibacakan JPU.

"Yang pasti sementara tiga, mungkin bisa bertambah lima," katanya, Rabu (16/11/2022).


Poin eksepsi dalam rangka menjawab dakwaan dan mengemukakan argumentasi agar menguntungkan Nikita Mirzani.

"Nanti (26 November 2022 disampaikan), nggak boleh sekarang," ungkapnya.


Di sisi lain, pihaknya akan menimbang tentang pengajuan saksi dari Nikita Mirzani dalam perkara UU ITE.

"Saksi Jaksa yang akan menyiapkan. Ada, kami akan siapkan saksi, tapi kami lihat perlu tidak saksi kita ajukan," terangnya. (Bilal)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar