Nikita Mirzani Siapkan 5 Eksepsi, Dibacakan di Sidang 26 November 2022
Rabu, 16 November 2022 15:46 WIB
SERANG, POSKOTA.CO.ID - Nikita Mirzani mengajukan keberatan atau eksepsi pada dakwaan JPU atas perkara UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Saat ini, poin-poin eksepsi sedang disusun tim Kuasa Hukum Nikita Mirzani dan akan dibacakan pada 26 November 2022 mendatang.
Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, ada lima poin yang dituangkan dalam eksepsi untuk menjawab terhadap dakwaan yang dibacakan JPU.
"Yang pasti sementara tiga, mungkin bisa bertambah lima," katanya, Rabu (16/11/2022).
Poin eksepsi dalam rangka menjawab dakwaan dan mengemukakan argumentasi agar menguntungkan Nikita Mirzani.
"Nanti (26 November 2022 disampaikan), nggak boleh sekarang," ungkapnya.
Di sisi lain, pihaknya akan menimbang tentang pengajuan saksi dari Nikita Mirzani dalam perkara UU ITE.
"Saksi Jaksa yang akan menyiapkan. Ada, kami akan siapkan saksi, tapi kami lihat perlu tidak saksi kita ajukan," terangnya. (Bilal)