Kasus Dugaan Tambang Ilegal Ismail Bolong, DPR RI Bakal Panggil Kapolri
Rabu, 28 Desember 2022 09:55 WIB
JAKARTA. POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong dianggap belum tuntas. Hal itu membuat Komisi III DPR RI berencana memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan dalam kasus tersebut.
"Kami ingin persoalan ini cepat teselesaikan karena telah benderang saudara Ismail Bolong telah sampaikan apa yang terjadi, meskipun sudah ada video klarifikasi bahwa dia sampaikan itu ada tekanan,'' ujar anggota Komisi III DPR RI, Santoso dalam webinar bertajuk ''Jejak Nyanyian Islmail Bolong di Bisnis Tambang Ilegal,'' Selasa (27/12/2022).
Kesempatan yang sama, Guru Besar Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono, menanggapi ramainya dorongan agar Ismail Bolong dijadikan Justice Collaborator (JC), kata dia, secara eksplisit JC tersebut bisa dilakukan sebagai delik korupsi.
"Makanya saya sampaikan bisa dilakukan JC selama pendekatanya dikaitkan dengan delik korupsi. Nah, kasus ismail bolong ini menjadi pintu masuk untuk membuka kasus-kasus lain, bisa saya tegaskan JC ini spesifik dengan delik korupsi dan itu bisa dilakukan dengan penegakan hukum yang baik," ujar dia.
Sementara itu, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai tak ada langkah signifikan dari kepolisian dalam menangani kasus dugaan suap tambang ilegal yang menyeret Ismail Bolong. Padahal, 'nyanyian' Ismail Bolong telah bergulir sejak dua bulan lalu.
"Tetapi dari pihak kepolisian, kapolri dalam hal ini belum membentuk semacam timsus untuk menuntaskan kasus ini. Ini kan sangat disayangkan sekali, padahal ini sudah berjalan hampir dua bulan, dan kasus ini sepertinya dibiarkan mengambang begitu saja," katanya.
Dia menilai, proses pengusutan kasus tersebut justru disederhanakan oleh pihak kepolisian. Hal itu terlihat dari proses penegakan hukum menyasar pada persoalan tambang ilegal Ismail Bolong.
"Tetapi tidak diproses dengan terkait surat Divpropam bulan April 2022. Kalau menyangkut surat Divpropam 2022 itu, seharusnya bisa ditelusur siapa saja yang terlibat," ucap Bambang.
Harapan dia, kepolisian harus mengusut tuntas dugaan suap kasus tambang ilegal Ismail Bolong. Bila tidak, persepsi publik akan tergerus lantaran tak ada gerakan dari Institusi Polri dalam kasus tersebut.
"Makanya saya melihat jargon Presisi ini masih sangat jauh sekali. Responsibilitasnya di mana ketika ada kasus sekrusial ini tidak diusut segera cepat," tandas Bambang.