JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (7/4/2021), mengungkapkan bahwa pihaknya menciduk penjual pistol air soft gun berinisial AM alias S, ke pengemudi Mobil Fortuner, Muhammad Farid Andika alias MFA (35), yang menodongkan senjata ke pengendara lain di Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
"Pengembangan dari saudara MFA kalau memang dia beli dari AM alias S. Sekarang sudah kita amankan," ucap Yusri.
Kini, AM alias S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
"Kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita lakukan penahanan," kata Yusri.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Farid sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata airsoft gun secara ilegal.
Farid dijerat UU Darurat Republik Indonesia No. 12/1951 terkait senjata tajam.
Polisi pun telah menggeledah rumah Farid yang berada di bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Di sana, polisi mendapatkan senjata lain dengan jenis air gun.
Total ada dua senjata yang disita dari penangkapan Farid. (adji)